Badan POM memastikan Vaksin COVID 19 Astrazeneca nomor batch CTMAV547 dapat digunakan kembali. Sebelumnya, vaksin batch tersebut sempat dihentikan sementara distribusi dan penggunaannya lantaran ada laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID 19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan.
"Untuk itu, Vaksin COVID 19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali," lanjut keterangan tersebut. Pengujian dilakukan BPOM bersama Komisi Nasional Pengkajian & Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komisi Daerah Pengkajian & Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI), di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM. Uji mutu dilakukan sebagai tindakan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara mutu produk vaksin dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Badan POM senantiasa melakukan pengawasan mutu vaksin COVID 19 pada saat sebelum diedarkan dengan penerbitanlot releasedan saat di peredaran dengan melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara periodik. Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.