Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, mendukung langkah Tim Penggerak PKK Salatiga yang mengeluarkan imbauan tata cara berbusana. Menurut Kak Seto, upaya sekecil apapun yang bertujuan untuk melindungi anak anak dan keluarga patut untuk didukung. "LPAI mengapresiasi Tim Penggerak PKK Kota Salatiga yang telah mengingatkan keluarga tentang pentingnya anak anak untuk berbusana secara baik. Bagi LPAI, upaya sekecil apapun yang dilakukan dengan setulus hati untuk melindungi anak anak, keluarga, dan masyarakat Indonesia adalah patut didukung dan dikampanyekan secara lebih luas lagi," tulis Kak Seto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021).
Menurut Kak Seto, kejahatan seksual diakibatkan oleh berbagai faktor majemuk. Semua faktor patut untuk dikelola sebaik baiknya untuk menekan risiko terjadinya viktimisasi seksual terhadap keluarga khususnya anak anak. Dalam konteks inilah, LPAI melihat Tim Penggerak PKK Kota Salatiga telah mengeluarkan imbauan terkait salah satu faktor terjadinya kejahatan seksual, yakni cara berbusana.
Dikatakan Kak Seto, banyak penelitian empiris yang menghasilkan simpulan bahwa busana memang dijadikan sebagai cara untuk mengomunikasikan hasrat seksual sekaligus menarik perhatian seksual dari lawan jenis. Orang dengan gaya berbusana yang provokatif juga dipandang lebih berisiko mengalami pelecehan seksual dan memprovokasi terjadinya pelecehan seksual. Penilaian tersebut ternyata datang tidak hanya dari satu jenis kelamin saja, melainkan bisa dari perempuan dan lelaki.
Juga banyak studi lainnya yang berkesimpulan serupa. "Tentu, gaya busana apapun tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran bagi siapapun untuk melakukan kejahatan seksual. Namun, bertitik tolak dari sekian banyak riset yang relevan, sungguh realistis apabila masyarakat sama sekali tidak dapat mengabaikan gaya berpakaian sebagai salah satu faktor risiko," ujarnya. Kak Seto menyatakan, pihaknya menilai imbauan Tim Penggerak PKK Kota Salatiga sebagai ajakan kepada keluarga untuk selalu menghayati nilai nilai kehidupan mereka sebagai bagian dari bangsa yang relijius dan beradab.
"LPAI menyemangati Tim Penggerak PKK di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan imbauan imbauan bijak yang berlandaskan pada nilai nilai kearifan dan berbasis kajian ilmiah," katanya. Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com , beredar surat edaran dari Ketua Tim Penggerak PKK Salatiga , yang berisi tiga poin imbauan bersifat wajib. Pertama, jika berada di dalam rumah mengenakan pakaian sopan.
Kedua, pemisahan kamar antara laki laki dan perempuan (kecuali suami istri). Kemudian ketiga, apabila keluar rumah diharapkan pakaian yang menutup aurat (memakai pakaian tertutup dan berjilbab). Surat tersebut juga mengutip Al Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, mengatakan semangat surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak. Di Salatiga, lanjutnya, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pada tahun 2020, tercatat ada 9 anak dan 9 perempuan yang mengalami kekerasan, lalu di tahun 2021, 13 anak dan 10 perempuan yang mengalami kekerasan.
"Dan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang orang terdekat dari korban," jelas Titik, Selasa (21/12/2021). Titik menjelaskan, PKK menerima laporan anak yang menjadi korban kehadiran orang terdekat. "Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelakunya saat menjalani perawatan di rumah sakit, tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayah, tentu ini menyebabkan kami mengeluarkan surat tersebut," tulisnya.
Titik menegaskan karena surat tersebut ditujukan kepada jemaah PKK Smart, maka pengajian dengan ajaran Islam dan menyadur Al Quran sebagai dasarnya. "PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang menyatukan sekitatr 600 orang," jelasnya. Dia berharap, dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orang tua dan anak dapat berjalan baik sehingga tercipta keluarga yang berkualitas.
"Komunikasi dan rasa aman adalah kuncinya," kata Titik.