Simak jadwal terbaru, dokumen persyaratan, hingga cara daftar CPNS 2021. Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar. "Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021." "Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," tulis akun Twitter resmi BKN.
Adanya perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik baiknya oleh pelamar. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni 14 Juli 2021 Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 3 Agustus 2021 Masa Sanggah: 4 6 Agustus 2021 Jawab Sanggah: 4 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021 Pendaftaran CASN 2021 dilakukan melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Ketika mendaftar, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen.
Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut: Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf; Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf; Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; 5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK. Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id :
Pelamar mengakses portal SSCASN di Buat akun SSCASN; Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto. Pilih Jenis Seleksi; Pilih Formasi;
Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan; Cek resume dan akhiri pendaftaran; Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Panitia memverifikasi data pelamar; Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi; Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
Panitia mengumumkan hasil sanggah; Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian. Pelamar melaksanakan ujian SKD;
Panitia mengumumkan hasil SKD; Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD; Panitia mengumumkan hasil sanggah;
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD. Pelamar melaksanakan ujian SKB; Panitia mengumumkan hasil SKB;
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang; Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.